PBB Jakarta 2026 gratis 100% untuk satu rumah tapak dengan NJOP sampai Rp2 miliar atau satu unit rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta, milik wajib pajak orang pribadi yang datanya sudah dilengkapi NIK, berdasarkan Kepgub DKI Jakarta 339/2026. Jatuh tempo PBB 2026 sudah lewat (30 September), tetapi keringanan tunggakan 2021–2025 berlaku sampai 31 Desember 2026.

Banyak warga Jakarta baru sadar soal PBB ketika hendak menjual rumah, mengurus balik nama, atau menerima tagihan yang angkanya tidak nol. Padahal Pemprov DKI Jakarta kembali membebaskan PBB untuk rumah tinggal kelas menengah tahun ini, dengan syarat data identitas yang lebih ketat.

Artikel ini merangkum isi Kepgub 339/2026 langsung dari salinan resminya di JDIH Pemprov DKI: siapa yang berhak, cara memastikan tagihan Anda sudah nol, dan apa yang perlu dilakukan setelah jatuh tempo 30 September 2026 terlewati.

Apa isi kebijakan PBB Jakarta 2026?

PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) adalah pajak daerah tahunan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, yang di Jakarta dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Menurut Perda DKI Jakarta 1/2024, tarifnya 0,5% dan setiap wajib pajak mendapat NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP) Rp60 juta untuk satu objek.

Dasar kebijakan tahun ini adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026, ditetapkan 30 Maret 2026 dan berlaku sejak 1 April 2026. Kepgub ini memuat lima kebijakan:

  • Pembebasan pokok 100% secara jabatan (otomatis) untuk rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi kriteria.
  • Pengurangan pokok secara jabatan, berupa pengurangan 50% dan pembatasan kenaikan.
  • Pengurangan pokok 75% atas permohonan untuk keluarga tokoh tertentu.
  • Keringanan berdasarkan waktu bayar, termasuk untuk tunggakan 2021–2025.
  • Pembebasan sanksi administratif berupa bunga.

Kepgub ini juga menegaskan bahwa semua fasilitas tersebut diberikan tanpa mensyaratkan wajib pajak bebas dari tunggakan pajak daerah lain.

Siapa yang dapat PBB Jakarta 2026 gratis?

Pembebasan 100% tidak berlaku untuk semua rumah. Lampiran Kepgub 339/2026 menetapkan tiga syarat yang harus terpenuhi sekaligus:

Syarat Rumah tapak Rumah susun (apartemen/rusun)
Batas NJOP Sampai dengan Rp2 miliar Sampai dengan Rp650 juta
Jenis wajib pajak Orang pribadi yang datanya sudah dilengkapi NIK di sistem informasi manajemen perpajakan daerah
Jumlah objek Hanya 1 objek, yaitu yang NJOP-nya terbesar berdasarkan data sistem per 1 Januari 2026

Aturan satu objek ini penting bagi pemilik lebih dari satu properti. Contohnya, Anda punya rumah tapak ber-NJOP Rp1,6 miliar di Duren Sawit dan satu unit apartemen ber-NJOP Rp500 juta. Pembebasan hanya diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar, yaitu rumah tapak, sedangkan unit apartemen mengikuti ketentuan lain dalam Kepgub.

Perlu dicatat, ambang yang dipakai adalah NJOP, bukan harga pasar. NJOP adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan pemerintah daerah dan tercantum di SPPT. Rumah yang dipasarkan di atas Rp2 miliar masih mungkin memiliki NJOP di bawah ambang tersebut, jadi selalu cek angka NJOP di SPPT.

Bagaimana kalau rumah tidak memenuhi syarat pembebasan?

Objek yang tidak lolos pembebasan 100% tetap bisa mendapat pengurangan otomatis:

  • Pengurangan 50% untuk objek yang PBB 2025-nya Rp0, bukan objek yang baru ditetapkan pada 2026, dan nilai Rp0 itu bukan akibat kesalahan data atau perekaman.
  • Pembatasan kenaikan maksimal 5% dari PBB 2025 untuk objek yang PBB 2025-nya di atas Rp0 dan tidak dinilai ulang secara individual. Jika luas tanah atau bangunan bertambah, kenaikannya dibatasi maksimal 25%.

Ada juga pengurangan sebesar 75% yang harus diajukan lewat permohonan. Fasilitas ini untuk keluarga sedarah satu derajat ke bawah (anak) dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan bintang, mantan presiden atau wakil presiden, serta mantan gubernur atau wakil gubernur DKI. Syaratnya, tokoh tersebut dan janda atau dudanya sudah meninggal dunia. Fasilitas ini berlaku untuk satu objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong sampai 1.000 m².

Cara cek PBB Jakarta 2026 sudah gratis atau belum

Cara paling cepat adalah melihat nilai tagihan di SPPT atau e-SPPT tahun 2026. Langkahnya:

  1. Siapkan NOP (Nomor Objek Pajak) dari SPPT atau bukti bayar tahun sebelumnya.
  2. Buka portal resmi Bapenda, pajakonline.jakarta.go.id, lalu pilih menu e-SPPT dan isi data yang diminta untuk mendapatkan e-SPPT.
  3. Periksa nilai pajak terutang. Jika tertulis Rp0, objek Anda sudah mendapat pembebasan.
  4. Jika tagihan tidak nol padahal NJOP di bawah ambang, cek apakah NIK pemilik sudah tercantum di data objek pajak. Data NIK yang belum lengkap adalah penyebab yang paling mungkin.
  5. Untuk perbaikan data, hubungi call center Bapenda 1500-177 atau datangi Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) di kecamatan lokasi objek dengan membawa KTP, SPPT, dan bukti kepemilikan.

Langkah ini juga berguna saat membeli rumah bekas. Minta NOP dari penjual dan cek sendiri tagihannya, jangan hanya mengandalkan fotokopi bukti bayar.

PBB 2026 lewat jatuh tempo: berapa dendanya?

Pemprov DKI menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Untuk keterlambatan, PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 59 ayat 7) mengatur sanksi bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. Bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung penuh satu bulan.

Artinya, tagihan PBB 2026 sebesar Rp1.000.000 yang baru dibayar pada November 2026 dikenai bunga 2% (Oktober dan November), sehingga totalnya Rp1.020.000. Keringanan waktu bayar 10%, 7,5%, dan 5% untuk tahun pajak 2026 juga sudah berakhir pada 30 September 2026.

Keringanan tunggakan PBB Jakarta sampai 31 Desember 2026

Bagi pemilik tunggakan lama, ada dua kebijakan resmi yang masih berjalan.

1. Tunggakan tahun pajak 2021–2025 (Kepgub 339/2026). Jika dibayar antara 1 April dan 31 Desember 2026, tunggakan ini mendapat keringanan pokok 5% dan pembebasan bunga keterlambatan. Wajib pajak yang sudah melunasi pokok 2021–2025 sebelum 1 April 2026 tetapi masih tercatat punya sanksi bunga yang belum dibayar juga dibebaskan dari sanksi itu.

2. Tunggakan lebih dari 5 tahun (Kepgub 371/2026). Kepgub ini ditetapkan dan berlaku sejak 8 April 2026. Isinya: keringanan pokok 50% dari PBB-P2 yang masih harus dibayar, ditambah pembebasan sanksi administratif, untuk tahun pajak yang sudah lebih dari 5 tahun. Keringanannya diberikan otomatis saat pembayaran, dan teks Kepgub tidak mencantumkan tanggal berakhir. Contohnya, tunggakan tahun pajak 2018 sebesar Rp1.000.000 cukup dibayar Rp500.000 tanpa denda.

Bagi Anda yang berencana menjual rumah tahun depan, melunasi tunggakan sebelum 31 Desember 2026 adalah langkah paling hemat. Dalam praktik, notaris atau PPAT memeriksa status pelunasan PBB sebelum memproses akta jual beli dan balik nama sertifikat.

Kenapa status PBB penting saat jual beli rumah di Jakarta?

Tunggakan PBB melekat pada objek pajaknya. Pembeli yang tidak mengecek bisa ikut terbebani tagihan, atau prosesnya tertahan di notaris. Karena itu, cek PBB sebaiknya dilakukan bersama perhitungan BPHTB yang ditanggung pembeli.

Untuk pembeli apartemen, ambang NJOP Rp650 juta penting karena unit yang lebih kecil bisa saja berada di bawah angka itu. Saat menilai unit, masukkan status PBB ke daftar periksa beli apartemen second bersama tunggakan IPL dan status sertifikat.

Pertanyaan Umum tentang PBB Jakarta 2026

Apakah PBB Jakarta 2026 gratis untuk semua rumah?

Tidak. Pembebasan 100% hanya untuk satu rumah tapak dengan NJOP sampai Rp2 miliar atau satu unit rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta, milik wajib pajak orang pribadi yang datanya sudah dilengkapi NIK. Jika punya beberapa properti, yang dibebaskan hanya objek dengan NJOP terbesar menurut data per 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum PBB gratis di Jakarta tahun 2026?

Dasarnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026, ditetapkan 30 Maret 2026 dan berlaku sejak 1 April 2026. Kepgub ini juga mengatur pengurangan 50%, batas kenaikan 5%, keringanan waktu bayar, dan pembebasan bunga tunggakan 2021–2025.

Kenapa tagihan PBB saya tidak nol padahal NJOP di bawah Rp2 miliar?

Penyebab yang paling mungkin: NIK pemilik belum tercantum di data objek pajak, objek terdaftar atas nama badan usaha, atau Anda punya objek lain dengan NJOP lebih besar. Hubungi call center Bapenda 1500-177 atau datangi UPPPD kecamatan dengan membawa KTP, SPPT, dan bukti kepemilikan.

Berapa denda telat bayar PBB Jakarta 2026?

Jatuh tempo PBB-P2 2026 adalah 30 September 2026. Setelah itu berlaku sanksi bunga 1% per bulan sesuai PP 35/2023, paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh. Bunga keterlambatan untuk tunggakan 2021–2025 dibebaskan jika dilunasi sampai 31 Desember 2026.

Sampai kapan keringanan tunggakan PBB Jakarta berlaku?

Untuk tunggakan 2021–2025, sampai 31 Desember 2026: keringanan pokok 5% ditambah pembebasan bunga. Untuk tunggakan yang sudah lebih dari 5 tahun, Kepgub 371/2026 memberi keringanan pokok 50% dan pembebasan sanksi. Kepgub ini berlaku sejak 8 April 2026, dan teksnya tidak mencantumkan tanggal berakhir.