BPHTB sering menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah DP saat membeli rumah. Di Jakarta, angkanya bisa puluhan sampai ratusan juta rupiah, sehingga aturan NPOPTKP dan potongan rumah pertama berpengaruh langsung pada kebutuhan dana tunai pembeli.
Masalahnya, informasi yang beredar sering mencampur aturan lama dan baru. Artikel ini merangkum ketentuan yang berlaku per November 2026 langsung dari salinan resmi Perda DKI Jakarta 1/2024 dan Kepgub 450/2026 di JDIH Pemprov DKI, lengkap dengan simulasi hitungan dan penyebab potongan gagal keluar.
Apa itu BPHTB dan berapa tarifnya di Jakarta?
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak daerah yang dibayar pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya pembeli rumah, penerima hibah, atau ahli waris. Di Jakarta, tarifnya 5% (Perda DKI Jakarta 1/2024, Pasal 40).
Rumus dasarnya: BPHTB = 5% × (NPOP − NPOPTKP). NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) pada jual beli umumnya adalah harga transaksi. Jika harga transaksi tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB tahun terjadinya perolehan, yang dipakai adalah NJOP. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah bagian nilai yang tidak dikenai pajak.
Penjelasan umum soal siapa menanggung BPHTB dan PPh dalam jual beli ada di artikel BPHTB: cara hitung dan siapa yang bayar. Fokus artikel ini adalah aturan khusus Jakarta.
Berapa NPOPTKP BPHTB di Jakarta sekarang?
Perda DKI Jakarta 1/2024 Pasal 39 ayat (4) dan (5) menetapkan NPOPTKP sebagai berikut:
| Jenis perolehan | NPOPTKP Jakarta |
|---|---|
| Perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah DKI Jakarta | Rp250 juta |
| Waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah, termasuk suami/istri | Rp1 miliar |
| Perolehan kedua dan seterusnya | Tidak diberikan |
Ketentuan “tidak diberikan” untuk perolehan kedua dan seterusnya ditegaskan dalam Pengumuman Bapenda DKI tahun 2024 (dikutip DDTCNews, 8 Maret 2024). Pengumuman yang sama menyebut NPOPTKP Rp250 juta tetap berlaku jika hak diperoleh beberapa orang sekaligus, selama perolehan itu merupakan yang pertama bagi minimal satu penerima.
Angka Rp250 juta ini jauh di atas batas minimal nasional. UU HKPD hanya mewajibkan daerah memberi NPOPTKP paling sedikit Rp80 juta untuk perolehan pertama. Karena itu, sumber lama yang menulis “NPOPTKP Jakarta Rp80 juta” sudah tidak sesuai dengan aturan Jakarta yang berlaku.
Potongan BPHTB rumah pertama Jakarta: 50% dan 75%
Di luar NPOPTKP, Pemprov DKI memberi pengurangan pokok BPHTB lewat Kepgub DKI Jakarta 450/2026, yang ditetapkan dan berlaku sejak 13 Mei 2026. Kepgub ini sekaligus mencabut Kepgub 840/2025 yang sebelumnya mengatur hal serupa. Untuk rumah pertama, ada dua skema:
| Skema | Jenis objek | Batas NPOP | Potongan |
|---|---|---|---|
| Perolehan pertama lewat jual beli | Rumah tapak atau satuan rumah susun | Sampai dengan Rp500 juta | 50% dari BPHTB terutang |
| Perolehan pertama lewat pemberian hak baru | Rumah tapak atau tanah kosong | Sampai dengan Rp1 miliar | 75% dari BPHTB terutang |
Syarat penerima menurut Lampiran Kepgub 450/2026:
- Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP DKI Jakarta.
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah kawin.
- Merupakan perolehan hak pertama kali di wilayah DKI Jakarta, termasuk memperhitungkan suami atau istri, sesuai data di sistem informasi manajemen pajak daerah Bapenda.
- Jenis perolehan dan objek sesuai skema di tabel.
- NPOP tidak melebihi batas skema. Transaksi di atas batas itu tidak memenuhi kriteria.
Pengurangan diberikan secara jabatan, artinya otomatis saat wajib pajak melaporkan BPHTB, tanpa permohonan terpisah. “Pemberian hak baru” berbeda dengan jual beli dari pemilik lama, jadi pastikan ke PPAT jenis perolehan mana yang berlaku untuk transaksi Anda.
Potongan lain yang sering terlewat: waris dan hibah keluarga
Kepgub 450/2026 juga memberi pengurangan 50% untuk perolehan karena waris, hibah wasiat, dan hibah dari orang tua ke anak atau dari anak ke orang tua (keluarga sedarah garis lurus satu derajat). Jika penerima hibah lebih dari satu orang, potongan tetap diberikan selama minimal satu penerima memiliki hubungan keluarga tersebut dengan pemberi hibah. Alur hibah selengkapnya ada di artikel hibah rumah ke anak.
Simulasi BPHTB rumah pertama Jakarta
| Kasus | NPOP | NPOPTKP | BPHTB terutang | Potongan | Yang dibayar |
|---|---|---|---|---|---|
| Jual beli rumah pertama, KTP DKI | Rp500 juta | Rp250 juta | Rp12,5 juta | 50% | Rp6,25 juta |
| Hak baru rumah tapak pertama, KTP DKI | Rp1 miliar | Rp250 juta | Rp37,5 juta | 75% | Rp9,375 juta |
| Jual beli apartemen pertama (di atas batas) | Rp800 juta | Rp250 juta | Rp27,5 juta | – | Rp27,5 juta |
| Jual beli rumah kedua | Rp800 juta | Rp0 | Rp40 juta | – | Rp40 juta |
| Waris dari orang tua ke anak | Rp2 miliar | Rp1 miliar | Rp50 juta | 50% | Rp25 juta |
| Hibah orang tua ke anak (perolehan pertama anak) | Rp1,2 miliar | Rp250 juta | Rp47,5 juta | 50% | Rp23,75 juta |
Tabel ini memperlihatkan pola penting. Bagi kebanyakan pembeli rumah tapak di Jakarta yang harganya di atas Rp1 miliar, yang paling berpengaruh adalah NPOPTKP Rp250 juta, bukan potongan 50% atau 75%. Untuk rumah Rp1 miliar lewat jual beli, NPOPTKP saja sudah menghemat Rp12,5 juta dibanding tanpa NPOPTKP. Hibah memakai NPOPTKP Rp250 juta (bukan Rp1 miliar), karena angka Rp1 miliar khusus untuk waris dan hibah wasiat.
Kenapa potongan BPHTB rumah pertama tidak muncul?
Beberapa penyebab yang paling sering terjadi:
- Masih ada pengajuan BPHTB aktif di notaris lain. Menurut penjelasan Bapenda DKI (DDTCNews, September 2026), NPOPTKP tercatat sudah terpakai oleh pengajuan yang masih aktif. Solusinya, minta UPPPD membatalkan pengajuan lama, lalu lanjutkan di notaris/PPAT pilihan Anda.
- KTP belum beralamat DKI Jakarta saat BPHTB dilaporkan.
- Anda atau pasangan sudah tercatat pernah memperoleh hak di Jakarta menurut sistem Bapenda.
- Jenis transaksinya tidak sesuai skema. Misalnya hibah tidak masuk skema rumah pertama, meski hibah antar orang tua dan anak punya potongan 50% sendiri.
- NPOP di atas batas, misalnya Rp510 juta untuk jual beli. Batas di Kepgub berbunyi “sampai dengan Rp500 juta”.
Kapan BPHTB rumah pertama Jakarta harus dibayar?
Untuk jual beli, BPHTB sudah terutang sejak tanggal PPJB ditandatangani. Jika jual beli tanpa PPJB, BPHTB terutang sejak tanggal AJB (Perda DKI 1/2024, Pasal 41). Pelunasannya paling lambat saat penandatanganan AJB (PP 35/2023, Pasal 59 ayat 10). PPAT atau notaris juga wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta (Perda DKI 1/2024, Pasal 42). Beda fungsi kedua dokumen ini dijelaskan di artikel PPJB vs AJB.
Validasi dan pembayaran BPHTB di Jakarta bisa dilakukan secara online lewat layanan e-BPHTB di pajakonline.jakarta.go.id, oleh wajib pajak sendiri atau oleh PPAT. Masukkan BPHTB ke anggaran sejak awal, bersama biaya notaris dan biaya bank. Komponennya bisa dicek di artikel biaya notaris jual beli rumah 2026.
Pertanyaan Umum tentang BPHTB Rumah Pertama Jakarta
Berapa BPHTB rumah pertama di Jakarta?
BPHTB di Jakarta dihitung 5% × (NPOP − NPOPTKP). Untuk perolehan pertama, NPOPTKP-nya Rp250 juta. Contohnya, rumah pertama Rp1 miliar lewat jual beli dikenai BPHTB Rp37,5 juta. Jika memenuhi syarat Kepgub 450/2026, BPHTB-nya bisa dipotong 50% atau 75%.
Apa syarat potongan BPHTB 50% di Jakarta?
Wajib pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, berusia minimal 18 tahun atau sudah kawin, perolehan hak pertama di Jakarta (termasuk memperhitungkan suami/istri) menurut data Bapenda, transaksi jual beli rumah tapak atau satuan rumah susun, dan NPOP sampai Rp500 juta. Potongan diberikan otomatis saat pelaporan BPHTB.
Berapa NPOPTKP BPHTB Jakarta tahun 2026?
Menurut Perda DKI Jakarta 1/2024, NPOPTKP-nya Rp250 juta untuk perolehan hak pertama, dan Rp1 miliar untuk waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat, termasuk suami atau istri. Untuk perolehan kedua dan seterusnya, NPOPTKP tidak diberikan.
Apakah Kepgub 840/2025 tentang BPHTB masih berlaku?
Tidak. Kepgub 840/2025 dicabut oleh Kepgub DKI Jakarta 450/2026 yang berlaku sejak 13 Mei 2026. Kepgub baru ini tetap memuat potongan 50% untuk jual beli rumah pertama sampai Rp500 juta dan 75% untuk hak baru sampai Rp1 miliar, serta potongan 50% untuk waris, hibah wasiat, dan hibah antara orang tua dan anak.
Kenapa NPOPTKP tidak muncul saat notaris mengurus BPHTB?
Biasanya karena masih ada pengajuan BPHTB aktif di notaris atau PPAT lain, sehingga sistem mencatat NPOPTKP sudah terpakai. Minta UPPPD membatalkan pengajuan lama, lalu lanjutkan di notaris pilihan Anda. Pastikan hanya ada satu pengajuan aktif untuk setiap transaksi.
