Beranda Legalitas & Regulasi Properti SHM vs HGB: Perbedaan, Risiko, dan Cara Verifikasi Sebelum Beli Properti

SHM vs HGB: Perbedaan, Risiko, dan Cara Verifikasi Sebelum Beli Properti

0
40

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis hak atas tanah tertinggi dalam sistem hukum pertanahan Indonesia — pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tanpa batas waktu dan dapat diwariskan atau dialihkan kepada pihak lain. Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui kembali maksimal 30 tahun. (PP No. 18 Tahun 2021)

Perbedaan ini bukan sekadar teknis administratif — ia berdampak langsung pada nilai jual, kemudahan KPR, dan risiko kepemilikan jangka panjang. Memahaminya adalah langkah wajib sebelum menandatangani dokumen apapun dalam transaksi properti.


Apa Itu SHM dan Apa Itu HGB?

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Pemegang SHM memiliki tanah sekaligus bangunan secara penuh, bersifat permanen dan tidak terbatas waktu.

Berdasarkan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, SHM hanya dapat dimiliki oleh perorangan berstatus Warga Negara Indonesia. Inilah mengapa developer — yang berbentuk badan hukum — tidak bisa menjual langsung dengan status SHM. Pembeli yang merupakan WNI perlu mengurus peningkatan hak dari HGB ke SHM setelah serah terima.

Keunggulan SHM dalam transaksi properti:

  • Dapat dijadikan agunan KPR dengan nilai maksimal
  • Nilai jual lebih tinggi dibanding properti HGB
  • Proses balik nama lebih mudah di mata bank dan notaris
  • Dapat diwariskan tanpa prosedur perpanjangan
Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah hak mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. (Pasal 35 ayat 1, UU No. 5 Tahun 1960) Pemegang HGB tidak memiliki kuasa penuh atas tanah — kepemilikan tanah tetap menjadi hak negara atau pihak lain yang memegang Hak Pengelolaan.

HGB dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia maupun badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Status ini umum digunakan pada berbagai jenis properti seperti rumah di kawasan perumahan, ruko, apartemen, hingga bangunan komersial yang dikembangkan developer. Selama masa berlakunya aktif, HGB dapat dialihkan melalui jual beli, diwariskan, atau dijadikan jaminan pembiayaan. (Kementerian ATR/BPN)


Perbedaan SHM dan HGB: Tabel Perbandingan Lengkap

Aspek SHM HGB
Dasar hukum Pasal 20–27 UUPA No. 5/1960 Pasal 35–40 UUPA No. 5/1960
Kepemilikan tanah Penuh — tanah dan bangunan Hanya bangunan, tanah bukan milik
Masa berlaku Seumur hidup, tanpa batas waktu 30 tahun + perpanjangan 20 tahun + pembaruan 30 tahun
Siapa yang bisa memiliki WNI perorangan saja WNI dan badan hukum Indonesia
Nilai jual Lebih tinggi Lebih rendah dari SHM
Agunan KPR Diterima penuh semua bank Diterima, tapi bank lebih selektif
Pewarisan Langsung ke ahli waris Bisa diwariskan selama masih berlaku
Peningkatan status Tidak perlu (sudah tertinggi) Bisa ditingkatkan ke SHM untuk WNI
Kepemilikan developer Tidak bisa (hanya WNI perorangan) Bisa dimiliki developer/badan hukum

Risiko Nyata HGB yang Jarang Dibicarakan

Memiliki properti dengan HGB bukan sesuatu yang harus dihindari — ratusan ribu unit perumahan dan apartemen di Indonesia berstatus HGB dan aman secara hukum. Namun ada tiga risiko spesifik yang perlu dipahami sejak awal.

Risiko 1: HGB kedaluwarsa tanpa disadari

Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, pemegang HGB wajib mengembalikan tanah kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemilik hak milik sesuai status awalnya. Sertifikat HGB yang sudah kedaluwarsa perlu diserahkan ke Kantor Pertanahan. (Kementerian ATR/BPN)

Ini risiko nyata terutama untuk properti yang sudah berusia 20–25 tahun. Sebelum membeli properti seken, selalu cek tanggal berakhir HGB di sertifikat. Perpanjangan harus diajukan paling lambat 2 tahun sebelum masa berlaku habis.

Risiko 2: HGB di atas HPL — lapisan yang perlu dipahami

Jika seseorang memiliki bangunan di atas tanah HPL (Hak Pengelolaan), statusnya adalah HGB di atas HPL — bukan kepemilikan penuh atas tanah. Tanah HPL umumnya milik negara, BUMN, atau pemerintah daerah. (Kementerian ATR/BPN) Banyak kawasan superblok dan apartemen di Jakarta berdiri di atas HPL — artinya pembeli hanya memegang HGB yang berada di atas tanah milik pihak lain. Ini sah secara hukum, tapi penting diketahui sebelum bertransaksi.

Risiko 3: Nilai jual lebih rendah saat ingin exit

Nilai jual properti HGB biasanya lebih rendah dibanding SHM karena status kepemilikan tanahnya tidak penuh. Selain itu, bank cenderung lebih selektif dalam memberikan KPR untuk properti berstatus HGB dibanding SHM. Bagi investor yang berencana menjual kembali dalam 5–10 tahun, gap harga ini perlu diperhitungkan sejak awal dalam kalkulasi return.


Cara Meningkatkan HGB ke SHM

Bagi pemilik properti HGB yang ingin meningkatkan statusnya menjadi SHM, prosesnya dapat dilakukan secara mandiri ke kantor ATR/BPN setempat. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1339/SK-HK.02/X/2022.

Syarat yang harus dipenuhi:

  • Pemohon adalah Warga Negara Indonesia
  • Tanah digunakan untuk hunian, bukan kepentingan komersial
  • Status tanah HGB berdiri di atas tanah negara atau bekas tanah adat
  • Surat pernyataan bahwa pemohon tidak memiliki lebih dari 5 bidang tanah dengan total luas kurang dari 5.000 m²

Dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  2. Sertifikat HGB asli
  3. Bukti bayar PBB tahun terakhir
  4. IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  5. Surat permohonan peningkatan hak

Biaya yang perlu disiapkan (tanah ≤600 m²):

  • Biaya pendaftaran: Rp50.000
  • BPHTB: 5% × (NPOP – NPOPTKP)
  • Biaya notaris jika menggunakan jasa PPAT: Rp2 juta–Rp4 juta

Proses penerbitan SHM baru memakan waktu sekitar 5 hari kerja setelah pembayaran dilunasi. (Kementerian ATR/BPN)


Cara Verifikasi Sertifikat Sebelum Beli Properti

Sebelum membayar booking fee atau menandatangani PPJB, verifikasi keaslian dan status sertifikat adalah langkah yang tidak boleh dilewati. Ada dua cara resmi yang tersedia gratis.

Cara 1 — Aplikasi Sentuh Tanahku (Direkomendasikan)

Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara online dan real-time.

Langkah penggunaan:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store — gratis
  2. Buat akun dengan email aktif dan nomor ponsel
  3. Verifikasi identitas dengan e-KTP
  4. Pilih menu “Cek Sertifikat”
  5. Masukkan Nomor Sertifikat, Nomor NIB, serta Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat tanah berada
  6. Sistem menampilkan data sertifikat jika terdaftar di BPN

Dengan fitur Cari Bidang, Anda juga bisa mengecek kesesuaian letak bidang tanah di sertifikat dengan kondisi di lapangan melalui peta digital yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN.

Cara 2 — Website Resmi ATR/BPN

Akses atrbpn.go.id → menu Publikasi → Layanan → Pengecekan Berkas. Masukkan kantor pertanahan wilayah, nomor berkas, dan tahun pendaftaran.

Jika data tidak sesuai atau tidak ditemukan, hubungi layanan ATR/BPN di WhatsApp 0811-1068-0000 atau email ke surat@atrbpn.go.id sebelum melanjutkan transaksi.

Untuk panduan lengkap seluruh dokumen yang perlu diperiksa sebelum membeli, baca artikel biaya tambahan beli rumah selain harga yang mencakup BPHTB, AJB, dan prosedur notaris.


Checklist Legalitas Sebelum Tanda Tangan

Sebelum membayar apapun kepada developer atau penjual properti seken:

  • Cek status sertifikat via Sentuh Tanahku — konfirmasi terdaftar di BPN
  • Verifikasi jenis hak: SHM atau HGB
  • Jika HGB — cek tanggal kedaluwarsa, pastikan masih lebih dari 20 tahun
  • Jika HGB di atas HPL — pahami siapa pemegang HPL dan skema perpanjangannya
  • Konfirmasi nama pemegang hak di sertifikat sesuai dengan penjual/developer
  • Pastikan tidak ada catatan sengketa atau blokir di sertifikat
  • Untuk properti baru dari developer — tanyakan kapan pecah sertifikat akan selesai

Memahami proses pecah sertifikat di proyek baru juga penting, khususnya untuk pembeli properti indent di kawasan seperti BSD City yang proses sertifikasinya membutuhkan waktu tersendiri.


Kesimpulan

SHM adalah pilihan terbaik untuk kepemilikan jangka panjang — hak penuh, tanpa batas waktu, nilai jual tertinggi. HGB tetap sah dan fungsional untuk hunian dan investasi, selama masa berlakunya aktif dan statusnya dipahami dengan benar.

Yang paling penting: jangan pernah bertransaksi properti tanpa verifikasi sertifikat terlebih dahulu via aplikasi Sentuh Tanahku. Proses ini gratis, membutuhkan waktu kurang dari 5 menit, dan bisa mencegah risiko yang jauh lebih mahal di kemudian hari.

Informasi ini bersifat edukatif. Untuk keperluan transaksi spesifik, konsultasikan dengan notaris PPAT terpercaya di wilayah Anda.


Pertanyaan Umum tentang SHM dan HGB

Apa perbedaan utama antara SHM dan HGB?

SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya bisa dimiliki WNI perorangan, dan merupakan status kepemilikan tertinggi dalam hukum pertanahan Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960. HGB hanya memberikan hak atas bangunan — bukan tanah — dengan batas waktu awal 30 tahun yang bisa diperpanjang. Pemegang HGB tidak memiliki tanah secara penuh dan perlu mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Apakah properti berstatus HGB aman untuk dibeli?

Ya, HGB aman selama masa berlakunya aktif, sertifikat diterbitkan secara sah oleh BPN, dan tidak ada sengketa. Ribuan perumahan, ruko, dan apartemen di Indonesia berstatus HGB dan diperjualbelikan secara legal setiap hari. Yang perlu diperhatikan adalah tanggal kedaluwarsa HGB — terutama untuk properti seken berusia di atas 20 tahun — dan apakah HGB tersebut berdiri di atas tanah negara atau HPL.

Berapa biaya mengubah HGB menjadi SHM?

Untuk tanah dengan luas tidak lebih dari 600 m², biaya resmi yang dikenakan adalah pendaftaran Rp50.000 ditambah BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Jika menggunakan jasa notaris PPAT, tambahkan biaya jasa sekitar Rp2 juta–Rp4 juta. Proses penerbitan SHM baru memakan waktu sekitar 5 hari kerja setelah pembayaran dilunasi.

Bagaimana cara cek keaslian sertifikat tanah secara online?

Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN — tersedia gratis di Google Play Store dan App Store. Setelah buat akun dan verifikasi e-KTP, pilih menu “Cek Sertifikat” dan masukkan Nomor Sertifikat, Nomor NIB, serta lokasi kantor pertanahan. Sistem akan menampilkan data sertifikat secara real-time. Jika data tidak ditemukan, hubungi ATR/BPN di 0811-1068-0000 sebelum melanjutkan transaksi.

Kenapa developer tidak bisa memberikan SHM langsung saat serah terima?

Karena berdasarkan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960, SHM hanya bisa dimiliki oleh WNI perorangan. Developer adalah badan hukum sehingga hanya bisa memegang HGB. Setelah unit diserahkan kepada pembeli WNI, pembeli dapat mengajukan peningkatan status dari HGB ke SHM secara mandiri ke kantor ATR/BPN setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini