Apakah girik masih berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah di 2026?
Girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah sejak 2 Februari 2026, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memberi batas waktu 5 tahun untuk mendaftarkan alat bukti tanah lama. Tapi BPN menegaskan tanah yang belum disertifikatkan tidak otomatis menjadi milik negara — pemilik tetap bisa mengurus girik jadi SHM lewat PTSL atau jalur mandiri selama tanahnya masih dikuasai secara fisik.

Kalau Anda atau keluarga masih memegang girik, letter C, atau petok D warisan orang tua, kabar soal “girik tidak berlaku 2026” ini bukan isu recehan — tenggat 5 tahun yang diberikan PP 18/2021 sejak disahkan 2 Februari 2021 sudah lewat per 2 Februari 2026. Banyak yang panik membaca judul “aset bodong” di media sosial, padahal situasinya tidak sesederhana itu.

Artikel ini menjelaskan apa yang sebenarnya berubah, risiko nyata yang perlu diwaspadai, dan langkah konkret mengurus girik jadi SHM lewat dua jalur yang tersedia.

Kenapa Girik Tidak Berlaku Lagi Sejak Februari 2026?

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menetapkan batas waktu 5 tahun untuk mendaftarkan alat bukti tertulis tanah bekas hak lama — termasuk girik, letter C, dan petok D — sejak peraturan ini disahkan pada 2 Februari 2021. Batas waktu itu jatuh tepat 2 Februari 2026, dan pernyataan ini dikonfirmasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN lewat Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian (Kompas, 2026).

Sejak tanggal itu, girik dan dokumen sejenis tidak lagi bisa dipakai sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah — meskipun tanahnya tetap dikuasai secara fisik oleh pemiliknya.

Apakah Tanah Girik yang Belum Disertifikatkan Otomatis Jadi Milik Negara?

Tidak. Ini poin yang paling sering disalahpahami. Kementerian ATR/BPN secara eksplisit menegaskan tidak ada aturan yang membuat tanah otomatis menjadi milik negara hanya karena belum disertifikatkan (Kompas, 2026). Girik yang tidak lagi berlaku artinya kekuatannya sebagai alat bukti hukum berkurang drastis — bukan berarti kepemilikan tanahnya lenyap begitu saja. Pemilik tetap punya hak untuk mengurus tanahnya jadi SHM selama bisa menunjukkan penguasaan fisik dan riwayat kepemilikan yang jelas.

Risiko Kalau Tanah Masih Berstatus Girik

Meski tidak otomatis hilang, tanah yang masih berstatus girik menghadapi risiko nyata:

  • Rawan sengketa dan pemalsuan — girik lebih mudah dipalsukan dan lebih lemah secara hukum dibanding SHM yang terdaftar resmi di BPN.
  • Sulit dijadikan agunan KPR — bank pada umumnya mensyaratkan SHM atau minimal HGB untuk pengajuan kredit pemilikan rumah.
  • Proses jual-beli lebih rumit dan berisiko — status kepemilikan yang belum kuat bisa memperlambat proses balik nama sertifikat saat tanah dijual atau diwariskan.
  • Potensi konflik dengan klaim pihak lain — tanpa pendaftaran resmi, riwayat kepemilikan lebih sulit dibuktikan kalau muncul klaim sengketa dari pihak ketiga.

Dua Jalur Mengurus Girik jadi SHM: PTSL vs Mandiri

Ada dua jalur resmi untuk mengonversi girik menjadi SHM:

1. Jalur PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) — program pendaftaran tanah serentak per desa/kelurahan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Syaratnya: pemohon WNI, tanah belum bersertifikat, tidak dalam sengketa, dan wilayahnya termasuk jadwal PTSL tahun berjalan (cek langsung ke kantor desa/BPN setempat). Untuk tanah di bawah 600 m² milik masyarakat berpenghasilan rendah, biaya sertifikasi bisa gratis atau sangat ringan — pemohon umumnya hanya menanggung biaya persiapan di tingkat desa seperti patok dan materai.

2. Jalur Mandiri — pengajuan langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa menunggu jadwal PTSL desa. Petugas BPN akan turun ke lokasi untuk mengukur dan memetakan bidang tanah, lalu Panitia Ajudikasi BPN meneliti dokumen yuridis dan hasil ukur fisik sebelum SHM diterbitkan.

Dokumen dan Biaya yang Dibutuhkan

Dokumen umum yang perlu disiapkan untuk kedua jalur meliputi:

  • Girik/letter C/petok D asli
  • SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti lunas
  • KTP dan KK pemohon
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa/Lurah
  • Surat pernyataan penguasaan fisik dengan minimal dua saksi

Untuk jalur mandiri, proses bisa selesai sekitar 18 hari kerja setelah berkas lengkap, dengan biaya bervariasi tergantung luas dan jenis tanah — misalnya sekitar Rp540.000–Rp548.000 untuk tanah 200 m² non-pertanian (Kontan, 2026). Jalur PTSL umumnya memakan waktu sekitar 30 hari kerja sejak data sesuai, dengan biaya pemohon yang jauh lebih ringan karena sebagian besar komponen ditanggung pemerintah.

Cara Cek Keaslian dan Riwayat Tanah Girik Sebelum Membeli

Kalau Anda calon pembeli yang menemukan tanah berstatus girik, jangan langsung transaksi sebelum verifikasi. Cek riwayat dan keasliannya lewat kantor BPN setempat, aplikasi Sentuh Tanahku, atau jasa PPAT/notaris terpercaya — langkah yang sama seperti cara cek keaslian SHM online, meski girik butuh verifikasi riwayat tambahan di tingkat desa karena belum terdaftar penuh di sistem BPN. Kalau memungkinkan, minta penjual mengurus girik jadi SHM dulu sebelum akad, atau minimal pastikan riwayat kepemilikannya jelas dan tidak bersengketa.

Langkah yang Perlu Diambil Kalau Anda Masih Pegang Girik

Meski batas waktu 5 tahun sudah lewat, itu bukan berarti terlambat total — segera daftarkan lewat jalur PTSL (kalau wilayah Anda termasuk jadwalnya) atau jalur mandiri ke Kantah setempat. Semakin cepat diurus, semakin cepat pula status hukum tanah Anda kuat sebagai SHM, dan semakin mudah tanah itu dijadikan agunan, diwariskan, atau dijual di kemudian hari.

Pertanyaan Umum tentang Girik Tidak Berlaku 2026

Apakah girik masih berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah di 2026?

Tidak. Sejak 2 Februari 2026, girik dan dokumen sejenis (letter C, petok D) tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah, sesuai batas waktu 5 tahun yang ditetapkan PP Nomor 18 Tahun 2021. Pemilik tetap bisa mengurus tanahnya jadi SHM selama masih dikuasai secara fisik.

Apakah tanah girik yang belum disertifikatkan otomatis jadi milik negara?

Tidak. Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada aturan yang membuat tanah otomatis menjadi milik negara hanya karena belum disertifikatkan. Girik yang tidak berlaku lagi berarti kekuatannya sebagai alat bukti hukum berkurang, bukan berarti hak kepemilikannya hilang.

Berapa biaya dan lama proses mengurus girik jadi SHM?

Lewat jalur mandiri, proses sekitar 18 hari kerja setelah berkas lengkap dengan biaya bervariasi, misalnya sekitar Rp540.000–Rp548.000 untuk tanah 200 m² non-pertanian. Lewat jalur PTSL, proses sekitar 30 hari kerja dengan biaya pemohon jauh lebih ringan karena sebagian besar ditanggung pemerintah, bahkan bisa gratis untuk tanah di bawah 600 m² milik masyarakat berpenghasilan rendah.

Apa bedanya jalur PTSL dan jalur mandiri untuk sertifikasi girik?

PTSL adalah program pendaftaran tanah serentak per desa/kelurahan yang dijadwalkan pemerintah dengan biaya lebih ringan, tapi hanya tersedia di wilayah yang masuk jadwal program tahun berjalan. Jalur mandiri bisa diajukan kapan saja langsung ke Kantor Pertanahan tanpa menunggu jadwal PTSL, tapi biayanya ditanggung penuh oleh pemohon.

Apakah aman membeli rumah atau tanah yang statusnya masih girik?

Berisiko lebih tinggi dibanding membeli tanah SHM karena girik rawan sengketa dan pemalsuan serta sulit dijadikan agunan KPR. Kalau tetap ingin membeli, verifikasi riwayat dan keasliannya dulu ke BPN setempat atau PPAT/notaris terpercaya, dan sebaiknya minta status tanah diurus jadi SHM sebelum atau segera setelah transaksi.