Komisi agen properti di Indonesia diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 sebesar 2 sampai 5 persen dari nilai transaksi jual beli. Untuk sewa, besarannya paling sedikit 5 persen dan paling banyak 8 persen. Dalam praktiknya, komisi jual beli paling umum berada di 2 sampai 3 persen.
Pertanyaan tentang komisi hampir selalu muncul terlambat — setelah harga disepakati, saat akan akad. Padahal ini komponen biaya yang bisa mencapai puluhan juta rupiah dan sepenuhnya bisa dibicarakan di awal. Berikut angka resminya, praktik yang berlaku di lapangan, dan bagian mana yang sebenarnya boleh dinegosiasi.
Berapa Persen Komisi Agen Properti Menurut Aturan?
Komisi agen properti adalah imbalan jasa yang dibayarkan kepada perusahaan perantara perdagangan properti atas jasa mempertemukan penjual dan pembeli hingga transaksi terjadi.
Besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017:
| Jenis transaksi | Besaran komisi |
|---|---|
| Jual beli | 2% – 5% dari nilai transaksi |
| Sewa | 5% – 8% dari nilai transaksi sewa |
Perhatikan bahwa untuk sewa, persentasenya dihitung dari nilai sewa — bukan dari nilai properti. Ini sering disalahpahami dan membuat angka terdengar jauh lebih besar dari kenyataannya.
Berapa yang Berlaku di Lapangan?
Rentang resmi cukup lebar, sehingga praktiknya menyempit sendiri:
Untuk jual beli, angka 2 sampai 3 persen adalah yang paling umum digunakan. Pola yang sering ditemui: transaksi bernilai di bawah Rp500 juta dikenakan komisi sekitar 3 persen, sementara transaksi Rp500 juta sampai Rp3 miliar dikenakan sekitar 1,5 sampai 2,5 persen yang dibayar penjual. Logikanya sederhana — persentase turun seiring naiknya nilai, karena beban kerja agen tidak naik sebanding dengan harga properti.
Asosiasi juga menetapkan standarnya sendiri. DPD AREBI Jawa Barat, misalnya, menyeragamkan komisi minimal menjadi 3 persen untuk transaksi jual beli dan 5 persen untuk sewa. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi pendapatan broker dari persaingan tarif yang menekan ke bawah.
Contoh perhitungan
- Rumah seharga Rp800 juta dengan komisi 2,5% → komisi Rp20 juta
- Rumah seharga Rp450 juta dengan komisi 3% → komisi Rp13,5 juta
- Sewa rumah Rp40 juta per tahun dengan komisi 5% → komisi Rp2 juta
Siapa yang Membayar Komisi Agen Properti?
Umumnya penjual atau pemilik properti, karena merekalah yang menugaskan agen untuk memasarkan. Namun secara prinsip, komisi dapat dibayar penjual atau pembeli tergantung kesepakatan — dan kesepakatan inilah yang harus ditulis, bukan diasumsikan.
Tiga hal yang perlu Anda pastikan di awal:
1. Siapa yang menanggung. Jika Anda pembeli dan agen tersebut adalah agen penjual, komisi bukan tanggungan Anda kecuali diperjanjikan lain.
2. Dihitung dari harga mana. Dari harga penawaran atau harga transaksi final setelah negosiasi? Selisihnya bisa jutaan rupiah.
3. Kapan dibayar. Umumnya saat akad jual beli, bukan saat pemasangan iklan atau saat ada peminat.
Sistem Markup: Praktik yang Perlu Diwaspadai
Selain komisi resmi, ada praktik di mana agen menaikkan harga jual di atas harga yang diminta pemilik, lalu mengambil selisihnya. Bagi pemilik, harganya terpenuhi. Bagi pembeli, harga yang dibayar lebih tinggi dari yang sebenarnya diminta penjual.
Praktik ini tidak selalu ilegal bila semua pihak mengetahuinya, tetapi menjadi masalah ketika tidak diungkapkan. Cara paling sederhana melindungi diri sebagai pembeli: bandingkan harga properti serupa di radius yang sama sebelum menawar, dan mintalah agar harga transaksi yang tercantum di dokumen sama dengan yang Anda bayar. Teknik penawarannya bisa Anda pelajari di panduan cara negosiasi harga rumah bekas.
Apakah Komisi Bisa Dinegosiasi?
Bisa, dengan catatan. Yang realistis dinegosiasikan bukan angkanya semata, melainkan paket layanannya: apakah termasuk pemotretan profesional, iklan berbayar, pendampingan proses KPR, pengurusan notaris, dan berapa lama masa eksklusivitas pemasaran.
Menekan komisi di bawah standar sering berujung pada pemasaran yang tidak serius — properti dipasang di listing lalu ditinggalkan. Untuk penjual, membayar 3 persen kepada agen yang benar-benar bekerja biasanya lebih menguntungkan daripada 1,5 persen kepada agen yang pasif, terutama bila selisih waktu jual mencapai berbulan-bulan.
Perbandingan menjual lewat agen versus menjual sendiri, serta cara memverifikasi agen bersertifikat, akan dibahas terpisah. Sementara itu, pastikan Anda sudah memperhitungkan seluruh komponen biaya transaksi lewat panduan biaya tambahan beli rumah dan biaya notaris jual beli rumah.
Pertanyaan Umum tentang Komisi Agen Properti
Komisi agen properti berapa persen?
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017, komisi agen properti adalah 2 sampai 5 persen dari nilai transaksi untuk jual beli, serta paling sedikit 5 persen dan paling banyak 8 persen dari nilai transaksi untuk sewa. Dalam praktiknya, 2 sampai 3 persen adalah angka yang paling umum digunakan untuk jual beli. DPD AREBI Jawa Barat menyeragamkan standar minimalnya menjadi 3 persen untuk jual beli dan 5 persen untuk sewa.
Siapa yang membayar komisi agen properti, penjual atau pembeli?
Umumnya penjual atau pemilik properti, karena merekalah yang menugaskan agen memasarkan. Namun secara prinsip komisi dapat dibayar penjual maupun pembeli tergantung kesepakatan. Bila Anda pembeli dan berhadapan dengan agen penjual, komisi bukan tanggungan Anda kecuali diperjanjikan lain. Pastikan tiga hal tertulis sejak awal: siapa yang menanggung, dihitung dari harga penawaran atau harga transaksi final, dan kapan dibayarkan.
Berapa komisi agen untuk rumah seharga Rp800 juta?
Dengan komisi 2,5 persen, komisinya Rp20 juta. Untuk transaksi bernilai Rp500 juta sampai Rp3 miliar, pola yang umum adalah komisi 1,5 sampai 2,5 persen yang dibayar penjual, sementara transaksi di bawah Rp500 juta umumnya dikenakan sekitar 3 persen. Persentase cenderung turun seiring naiknya nilai transaksi karena beban kerja agen tidak bertambah sebanding dengan harga properti.
Apakah komisi agen properti bisa dinegosiasi?
Bisa, tetapi yang lebih realistis dinegosiasikan adalah paket layanannya, bukan sekadar angkanya: pemotretan profesional, iklan berbayar, pendampingan proses KPR, pengurusan notaris, dan lama masa eksklusivitas pemasaran. Menekan komisi jauh di bawah standar sering berujung pemasaran yang tidak serius. Bagi penjual, membayar 3 persen kepada agen yang aktif umumnya lebih menguntungkan dibanding 1,5 persen kepada agen pasif bila selisih waktu jualnya berbulan-bulan.
Apa itu sistem markup dalam jual beli properti?
Sistem markup adalah praktik ketika agen menaikkan harga jual di atas harga yang diminta pemilik, lalu mengambil selisihnya sebagai imbalan. Praktik ini tidak selalu bermasalah bila semua pihak mengetahuinya, tetapi menjadi persoalan ketika tidak diungkapkan kepada pembeli. Perlindungan paling sederhana bagi pembeli adalah membandingkan harga properti serupa di radius yang sama sebelum menawar, dan memastikan harga transaksi di dokumen sama dengan yang dibayarkan.
Kapan komisi agen properti dibayarkan?
Umumnya saat akad jual beli dilakukan, bukan pada saat properti dipasang iklan atau ketika baru ada calon peminat. Waktu pembayaran ini sebaiknya dicantumkan tertulis dalam perjanjian pemasaran bersama besaran persentase, dasar perhitungan, dan pihak yang menanggung, agar tidak menjadi perselisihan menjelang akad.






